jump to navigation

Laporan Keuangan Pemerintah tanpa Laporan Surplus-Defisit* April 8, 2007

Posted by pepiediptyana in Akuntansi Sektor Publik.
trackback

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat di Indonesia ini adalah Laporan keuangan tanpa Laporan Surplus – Defisit. Laporan Surplus dan Defisit bukanlah berbicara mengenai Surplus dan Defisit Anggaran, melainkan Laporan Surplus Defisit yang dapat digunakan sebagai penentu earning power negara kita. Kenapa perlu?

Tanpa adanya laporan surplus defisit, sebenarnya yang dirugikan adalah pengguna laporan keuangan. Diurut dari yang paling dirugikan yaitu :

a. Masyarakat: selaku pemilik tidak mendapatkan informasi mengenai kinerja pemerintah yang telah diberi kepercayaan mengelola sumber daya dapat bekerja dengan efisien, efektif dan ekonomis untuk dapat menjamin kesejahteraanya;

b. Para wakil rakyat, lembaga pemeriksa dan lembaga pengawas: tidak bisa mengevaluasi kinerja dari pemerintah serta memprediksi kinerja yang akan datang apakah patut dilanjutkan atau diganti pejabatnya.

c. Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman: tidak bisa menilai profitabilitas, investasi dan kelayakan kredit sehingga tidak ada informasi yang bisa mendukung mengenai keputusan pemberian pinjaman atau penanaman investasi.

Pemerintah? Diuntungkan. Kenapa? Karena tidak diketahui kinerjanya, akan tetapi juga tidak memiliki informasi untuk dasar penentuan kebijakan dalam financing. Ini sangat berbahaya keputusan untuk meminjam tanpa tahu kekuatan untuk mengembalikan akan berakibat menumpuknya hutang dan negara donor akan semaunya mendikte kita.

tulisan ini telah diterbitkan dalam buku “Runtuhnya Manajemen Keuangan Pemerintah”. 2006. Penerbit BPFE. Yogyakarta.

full version silakan download : Lap Keu Pemerintah tanpa Lap Surplus Defisit

Comments»

1. heru - May 15, 2007

Sepanjang yang saya ketahui kinerja keuangan instansi pemerintah akan dianggap baik jika anggaran yang dialokasikan untuk instansi tersebut dihabiskan semuanya. Jika tersisa atau kurang maka kinerjanya dianggap buruk. Itu sebabnya setiap instansi akan berusaha untuk menghabiskan anggaran yang dimilikinya.

2. pepiediptyana - May 22, 2007

# betul,pak… itu sebelum terbit UU No. 17 th. 2003 tentang Perbendaharaan Negara. Pola pengukuran kinerja semacam itu merupakan dampak dari penggunaan metoda tradisional .. Setelah UU tersebut terbit, pengelolaan keuangan instansi pemerintah mulai mengacu ke Anggaran Berbasis Kinerja.
terima kasih atas komentarnya… sukses selalu pak Heru… 🙂

3. Ira - September 18, 2007

Anggaran berbasis kinerja, penilaiannya diukur dari input,ouput dan outcome. Bagaimana cara menentukan penilaian tersebut, apakah dari keberhasilan program/kegiatan yang dilaksanakan? Bgm penilaian output apabila program/kegiatan tersebut tidak terukur secara kuantitatif?

4. muhamad yamin noch - September 20, 2007

Assalamu’Alaikum Wr.Wb.

Saya butuh tambahan referensi mengenai materi kuliah ASP & SIA, kebetulan kedua mata kuliah tersebut juga saya yang mengasuhnya. jika ibu berkenan untuk berbagi, mohon kirim via email.
Atas kesediaan & keikhlasanya saya haturkan banyak terima kasih.

Wassalam

5. triyas - November 27, 2007

ada yang bisa merumuskan kinerja keuangan sektor publik ga?

6. aldo - January 30, 2008

kalo di t4-ku surplus defisit ada di realisasi anggaran…
lagipula laporan keuangan sekarang dah mulai masukin indikator kinerja kok
jadi lap keu ga murni berbasis anggaran tapi juga memperhatikan kinerja.
ada semua di catatan atas laporan keu.

7. nadia - April 9, 2008

aku mo nyusun skripsi tentang keuangan sektor publik tapi bingung bgt neh mo nyari masalah yang lagi hangat apa ya………….? sebenarnya ne iseng 2aja sapa tau ada yang bisa bantu

8. dina - May 18, 2008

Ibu Pepie yang baik,
saya tertarik dengan Laporan Defisit-Surplus yang harus diterapkan pada LKPP.Tapi, apakah ada bentuk lain selain Realisasi Anggaran yang dapat dipakai sebagai indikator kinerja yang nantinya mengarah pada penyusunan Laporan Defisit-Surplus sebagai bagian dari LKPP sebagai suatu laporan Keuangan ?
Mohon penjelasannya, karena saya juga membutuhkan sebagai bahan tesis saya.
Terimakasih, bu…

9. pepiediptyana - June 4, 2008

#mas aldo dan mba dina..
Laporan Defisit-Surplus (LDS) yang saya maksudkan di atas adalah Laporan Laba/Rugi. LDS berbeda dg Laporan Realisasi Anggaran. Laporan Laba/Rugi atau LDS tuh mengukur pendapatan aktual vs biaya aktual yg didasari oleh matching concept (konsep penandingan). Fokus informasi yg diberikan oleh Lap L/R atau LDS adalah seberapa besar pendapatan yang diperoleh akibat suatu entitas/unit organisasi itu mengorbankan asetnya (biaya). Jika pendapatan > biaya, berarti surplus atau laba. Jika sebaliknya, ya defisit. Bukan surplus yang disebabkan oleh anggaran biaya yang lebih besar daripada realisasi biaya, dan bukan defisit karena sebaliknya…
Kalau Anda pernah membaca buku Akuntansi Biaya atau Akuntansi Manajemen, menuerut saya, Laporan Realisasi Anggaran itu lebih seperti Laporan Anggaran untuk internal yg outputnya berupa selisih “favorable” dan “unfavorable”. Ini untuk kepentingan manajemen internal ketika memutuskan pencapaian / target pendapatan, dan target biaya….
semoga paparan ini dapat membantu
terima kasih atas komentarnya…. 🙂

10. nanda - June 20, 2008

Bu pepiediptyana yang baik, rasanya perlu di pikirkan model Laporan Ruga/Laba bagi sektor publik sebagai alat penilaian manajemen pemerintahan, yang dimodifikasikan dalam model tujuan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam UUD, karena itu bisa diadopsi PP 8/2008 yang merumuskan beberapa formula perhitungan, ukuran lain yang bisa diukur dengan menempatkan indikator pencapaian yang didasari pada aliran investasi pemerintah, seperti Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Pembangunan Daerah, dan lainnya dijadikan sebagai indikator pencapaian, sehingga arah laporan rugi/laba dimodifikasikan itu dapat menentukan capaian-capaian itu

11. ayum - June 27, 2008

yang perlu di cermati adalah:
1. untuk laporan realisasi anggaran basis akuntansi yang dipakai adalah basis kas
2. untuk penyusunan neraca pemerintah menggunakan basis akrual.

yang jadi pertanyaan bagaimana pemerintah bisa menyusun LDS yang dimaksud? apakah kosep matching cost agair revenue itu juga menggunakan basis akrual untuk sektor publik? pertanyaannya apa pentingnya? karena pemerintah adalah organisasi nirlaba, yang secara otomatis tidak bisa menerapkan kosep matching cost again revenue seperti yang anda maksud? apa relevansinya? kalo menurut anda itu relevan kira kita metode penyusutan apa yang paling mungkin dipakai untuk sektor publik? bagaimana anda menyusutkan jalan, irigasi, bendungan, pintu air yang dicatat sebagai aset dalam sektor publik?

jangankan untuk membuat laporan selain yang diwajibkan dalam undang-undang, membuat laporan yang wajib saja pemerintah belum mampu, inventarisasi atas aset aset negara saja belum jelas, piutang negara juga tidak diinventarisasi secara memadai, utang negara juga! bagaimana mungkin anda mewacanakan pembuatan laporan substansinya belum jelas!

12. Agustinus.M.Siboro - October 15, 2008

laporan keuangan pemerintah yang sebenarnya haruslah surplus, karena setiap negara mau tidak mau harus memperoleh keuntungan
agar kelangsungan hidup pemerintahan berjalan dengan baik, jadi jika dikatakan laporan keuangan pemerintah tidak surplus maupun defisit ? itu sebenarnya tidak mungkin , disebut berimbang apalagi itu semua hanya perilaku imajinier dari pemerintahan dalam arti kata hanya service lips, karena tidak mungkin sesuatu laporan keuangan pemerintah itu berimbang ,kalau yang riil itu surplus atau defisit !!! , jadi jangan pura pura berdiri di tengah jalan nanti akan tertabrak alias bangkrut , good luck


Leave a reply to Ira Cancel reply